You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Keper
Desa Keper

Kec. Krembung, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Administrator 18 September 2023 Dibaca 52 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia,penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

 

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  • Menyusun tata tertib BPD.

 

( Peraturan Pemerintah  No. 72 tahun 2005)

 

SUSUNAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) KEPER

No Nama Jabatan
1 ZAINUL LUDIN Ketua
2 EDDY WIBOWO Wakil Ketua
3 M. SOLEH ANWAR Sekretaris
4 ABD. GOFAR Anggota
5 ERMAWATI Anggota

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image