LPMD adalah lembaga yang ada di desa yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Keper
|
No. |
NAMA |
JABATAN |
| 1. | H. MAT SAEKU | Ketua |
| 2. | YUDHI WARDANI | Wakil Ketua |
| 3. | PUJI SUNTORO | Sekretaris |
| 4. | H. SUJAK | Seksi Agama |
| 5. | SUBIYANTO | Seksi Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban |
| 6. | MUHAMMAD UMAR | Seksi Pendidikan, Informasi dan Komunikasi |
| 7. | BAMBANG SUTIMAN | Seksi Lingkungan Hidup |
| 8. | PRAMONO | Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial |
| 9. | PUTRI EFRIYANTI | Seksi Kesehatan, Kependudukan, PKK dan KB |
| 10. | HALIM | Seksi Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya |